Dari segi jumlah dan besar nilainya, mahar terbagi kepada dua bagian:
Musamma (yang disebutkan, diucapkan) dan
Ghair Musamma (tidak disebutkan).
Sedangkan dari segi waktu pembayarannya, mahar terbagi kepada
Mu'ajjal / ﻞﺠﻌﻣ (dibayar kontan saat itu juga) dan
Muajjal / ﻞﺟﺆﻣ (ditangguhkan, dibayar setengahnya dahulu dan sisanya dibayar belakangan).
Sementara dari segi besar atau jumlah mahar yang berhak dimiliki oleh si isteri, mahar terbagi kepada mahar al-kull (mas kawin di mana si isteri harus mendapatkan semua mahar), mahar an-nishf (si isteri hanya berhak mendapatkan setengah dari jumlah mahar) dan al-mut'ah (pemberian biasa bagi setiap wanita yang ditalak sebagai hadiah atau hibah).

0 komentar:
Post a Comment